Mengenal Prinsip Dan Praktik Ekonomi Dalam Islam
Busrolana.com - Islam mengatur segala urusan dalam kehidupan umat Islam, termasuk urusan ekonomi. Ada cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan juga hutang dagang, yang semuanya termasuk dalam kegiatan “Praktik Ekonomi” yang diatur dalam Islam.
Tujuannya tentu saja agar
kehidupan masyarakat menjadi tertib dan baik, menjaga hubungan yang harmonis
satu sama lain, serta menjaga ketertiban pasar dan perbankan tetap aman.
Semuanya diatur oleh Islam karena manusia dan sifat serakahnya mampu melakukan
apa yang diinginkannya, serakah dan egois, juga mengambil hak orang lain.
Jika demikian, masyarakat
akan resah, resah dan resah dalam menjalankan perekonomiannya. Hukum yang
mengatur hubungan antar manusia disebut muamalah. Dalam bermu'amalah, Islam
mengatur agar tatanan kehidupan berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.
Pengertian Mu'amalah
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam kelas XI, mu'amalah berarti hal-hal yang
termasuk dalam urusan kemasyarakatan (perkumpulan, perdata, dan sebagainya). Berbeda dengan pengertian dalam fiqh,
muamalah berarti menukarkan barang atau sesuatu yang menguntungkan dengan cara
yang diambilnya.
Seperti
jual beli, sewa menyewa, upah, pinjam meminjam, bertani, berserikat, dan usaha
lainnya. Ada beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yang tidak
diperbolehkan: Menggunakan cara batil Melakukan kegiatan riba Melakukan secara
tidak adil/menganiaya Mengurangi takaran, takaran, kualitas dan halal Dengan
perjudian atau spekulasi Transaksi jual beli barang haram.
Apa saja syarat jual beli?
A.
Syarat Jual Beli
1. Pembeli dan penjual harus: cukup umur,
waras, atas kemauan sendiri
2.
Uang dan barang harus: halal dan murni (dilarang arak, babi,
berhala); bermanfaat. Jika Anda membeli sesuatu yang tidak berguna maka itu
adalah buang-buang uang. Mubazir adalah sesuatu yang diharamkan seperti dalam
QS Surah Al-Isra' ayat 27 yang artinya : Sesungguhnya orang yang boros adalah
saudara setan dan setan sangat murka kepada Tuhannya. (Surat al-Isra'/17:27).
barang dapat diserahkan.
Tidak halal menjual barang
yang belum ada, seperti ikan di laut atau barang yang sudah menjadi agunan.
Kondisi barang diketahui oleh penjual dan pembeli. Kekurangan barang
diberitahukan. milik sendiri. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Tidak sah jual
beli kecuali dengan barang yang dimiliki. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
3.
Ijab qobul: Lakukan ijab qobul atau serah terima
dengan pernyataan penjual Saya menjual barang ini dengan harga dan pembeli Oke,
saya beli. Seperti hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam: Sesungguhnya jual beli hanya sah
jika kalian suka dan suka (HR. Ibnu Hibban).
B.
Riba
Riba adalah bunga atas uang
atau nilai lebih atas pertukaran barang. Apapun bentuknya, riba adalah haram.
Dalam sebuah hadits disebutkan: “Rasulullah melaknat orang yang mengambil riba,
yang mewakili, yang mencatat, dan yang menyaksikannya”. (HR. Muslim).
Untuk menghindari riba,
dalam jual beli barang sejenis, seperti emas dengan emas atau perak dengan
perak, syaratnya adalah: timbangannya
sama; serah terima dilakukan di tempat, secara tunai. Jenis-jenis Riba:
A. Riba fadl: adalah
pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin 2 gram
dengan cincin 3 gram. Nilai kelebihannya adalah riba.
B. Riba qordi: pinjam
meminjam dengan syarat memberikan kelebihan pada saat pengembalian.
C. Riba yadi: akad jual beli
barang dengan jenis dan skala yang sama, tetapi penjual dan pembeli berpisah
sebelum terjadi transaksi serah terima. Misalnya jual ubi tapi ubinya masih di
pohon. Tidak diserahkan.
D. Riba nasi'ah: adalah akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya mangga yang masih kecil di pohon sudah dibeli, akan diambil saat sudah besar.
Demikianlah informasi tentang mengenal prinsip dan praktik ekonomi dalam islam semoga bermanfaat.
Posting Komentar