Sembako Bakal Dipajakin Pemerintah, Apa Kabar Pedagang Kecil?
Busrolana.com - Pemerintah berencana akan menerapkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kepada para pedagang sembako.
Peraturan tersebut tertuang
di dalam draft revisi ke 5 undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang tata cara
perpajakan.
Sesuai dengan peraturan
Kementerian Keuangan, jenis-jenis sembako yang akan terkena pajak seperti
Garam, Beras, Jagung, Daging, Sayuran-sayuran dan Susu.
Mengomentari ini para
pedagang pun menolak peraturan yang direncanakan oleh Pemerintah tersebut.
Karena dinilai bisa memberatkan para pedagang.
Menurut salah seorang warga,
bahwa sekarang sedang berada pada masa pandemi, di mana pemasukan dari jualan kurang,
omset penjualan juga menurun. Menurutnya, Jika ditambah dengan adanya pajak
dari Pemerintah, maka akan memberatkan para pedagang, tuturnya sebagaimana yang
dikutip Busrolana.com dari kanal Youtube “iNews id” 10/6/2021.
Bagaimana isi undang-undang
yang mengatur perpajakan sembako?
Begini isi undang-undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ke 3 atas undang-undang No 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah Pasal 4A Ayat 2 :
(1) Dihapus.
(2) Jenis barang yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang
sebagai berikut :
a. barang hasil pertambangan
atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok
yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi
makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk
makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan
surat berharga.
Kemudian draf RUU KUP, pasal
4A direvisi oleh Pemerintah menjadi :
a. dihapus;
b. dihapus;
c. makanan dan minuman yang
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi
makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk
makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang
merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
d. uang, emas batangan untuk
kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
(FRA)
Posting Komentar