News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sembako Bakal Dipajakin Pemerintah, Apa Kabar Pedagang Kecil?



Busrolana.com - Pemerintah berencana akan menerapkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) kepada para pedagang sembako.

Peraturan tersebut tertuang di dalam draft revisi ke 5 undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang tata cara perpajakan.

Sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan, jenis-jenis sembako yang akan terkena pajak seperti Garam, Beras, Jagung, Daging, Sayuran-sayuran dan Susu.

Mengomentari ini para pedagang pun menolak peraturan yang direncanakan oleh Pemerintah tersebut. Karena dinilai bisa memberatkan para pedagang.

Menurut salah seorang warga, bahwa sekarang sedang berada pada masa pandemi, di mana pemasukan dari jualan kurang, omset penjualan juga menurun. Menurutnya, Jika ditambah dengan adanya pajak dari Pemerintah, maka akan memberatkan para pedagang, tuturnya sebagaimana yang dikutip Busrolana.com dari kanal Youtube “iNews id” 10/6/2021.

Bagaimana isi undang-undang yang mengatur perpajakan sembako?

Begini isi undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ke 3 atas undang-undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A Ayat 2 :

(1) Dihapus.

(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Kemudian draf RUU KUP, pasal 4A direvisi oleh Pemerintah menjadi :

a. dihapus;

b. dihapus;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

(FRA)

Tags

Posting Komentar