Hukum Wanita Mengganti Pakaian Dalam Setelah Berwudhu, Apakah Wudhunya Batal? | Busrolana.com
Pertanyaan
:
Assalamu'alaikum ustadz, mau
bertanya.
Misal ada seorang perempuan/laki" setelah mandi dia berwudhu. Lalu ketika mau sholat dia itu mengganti pakaian dalamnya di atas sajadah wkt mau sholat? Apa hukumnya ya? Terima kasih
Dari : Hendri Iwan
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Mengganti pakaian dalam ketika hendak shalat tidaklah membatalkan wudhu, karena tidak unsur yang membatalkannya. Kecuali jika misalnya pakaian dalam yang dia kenakan terkena najis, maka otomatis wudhunya batal karena terkena najis.
Namun, selama pakaian dalam yang dia kenakan tidak terkena najis, maka tidak membatalkan wudhu sekalipun di atas sajadah.
Tidak ada pengaruhnya untuk keabsahan wudhu.
Selama semuanya bersih dan terbebas dari najis, maka boleh dan tidak membatalkan wudhu.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.
Posting Komentar