Hukum Wanita Menikah Tanpa Wali | Busrolana.com
Pertanyaan :
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Pak ustad mau tanya, apakah masih berdosa ketika
wanita menikah tanpa seorang wali dan apakah statusnya masih berzina setelah
menikah?
Dari : Fulan/Fulanah
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian
Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Ada beberapa ketentuan yang menyebabkan pernikahan menjadi tidak sah :
1. Wanita tersebut nikah lari dengan calon suaminya, baik karena tidak disetujui dan sebagainya.
Dalam hal ini, wanita tersebut pergi ke tempat lain dengan calon suaminya dan mereka menikah tanpa wali (ayahnya atau pihak keluarga sang wanita yang berhak menjadi wali), maka nikah seperti ini tidak sah karena menikah tanpa wali utama. Sedangkan ayahnya masih hidup.
Dari Aisyah rodhiyallahu 'anha berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan 2 orang saksi. (HR. Ibnu Hibban, hadist no. 4075).
Syekh Syu'aib Al-Arnauth rohimahullah mengomentari hadist di atas di dalam Shahih Ibnu Hibban :
إسناده حسن
Sanadnya Hasan. (Shahih Ibnu Hibban, jilid 9 halaman 386).
Oleh karnanya, jika dia menikah tanpa sepengetahuan ayahnya, maka nikahnya tidak sah. Dan dia menjalani rumah tangganya, maka setiap dia berhubungan badan sama dengan zina bahkan dosa tersebut harus dia tanggung sebelum dia dinikahkan ulang oleh ayahnya atau walinya yang lain dari pihak keluarga.
Namun, jika ayahnya atau wali nikah perempuan menyerahkan kepada wali hakim, dalam hal ini KUA, maka nikahnya sah karena sudah diserahkan oleh walinya secara langsung, baik diucapkan secara langsung (berhadap-hadapan) ataupun melalui telepon.
Wali Nikah Perempuan :
1. Ayah
2. Kakek
(dari pihak ayah)
3.
Ayahnya kakek (buyut)
4.
Saudara laki-laki kandung
5.
Saudara laki-laki se ayah
6. Anak
saudara laki-laki (keponakan) kandung
7. Anak
saudara laki-laki se ayah
8. Paman
(saudara kandung ayah)
9. Paman
se ayah
10. Anak laki-laki paman dari pihak ayah
Dan wali nikah yang lainnya.
2. Wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim.
Ini sudah jelas-jelas haram hukumnya dan jika dilaksanakan, tentunya nikahnya tidak sah, sekalipun ayah perempuan yang menikahkan.
Allah berfirman :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak perempuan yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah : 221).
Untuk itu, jika pernikahan tetap dilaksanakan, seumur hidupnya dihitung berzina dan zina termasuk dosa besar di sisi Allah. Na'udzubillah.
Inilah 2 penyebab tidak sahnya sebuah pernikahan di dalam Islam, dan hendaknya seorang muslim dan muslimah memperhatikan hal ini agar tidak menyesal di kemudian hari.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu
Ta'ala a'lam.
Posting Komentar