Imam Sudah Tasyahud Akhir, Buat Jamaah Baru atau Tetap Mengikuti Imam? | Busrolana.com
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum ustad, saya mau
bertanya ketikan akan solat saya mendapati imam sudah tasyahud akhir dan
di belakang juga ada teman-teman yg belum sholat, apakah saya langsung ikut imam yg
pertama atau saya tunggu imam itu selesai sholat dan sholat berjamaah dengan
teman-teman yg lain?
Dari : Iwan Husni
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian
Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Jika seseorang mendapati Imam sedang tasyahud akhir, maka otomatis dia tidak lagi mendapatkan shalat berjama'ah bersama Imam tersebut, karena orang yang mendapatkan shalat berjama'ah jika mendapat 1 raka'at penuh bersama Imam.
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu 'anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat. (HR. Bukhari, hadist no. 580).
Dan seseorang mendapatkan satu raka'at jika mendapati ruku' sebelum Imam bangkit dari ruku'nya.
Dari Ibnu Umar rodhiyallahu 'anhuma berkata :
مَنْ أَدْرَكَ الْإِمَامَ رَاكِعًا، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ الْإِمَامُ رَأْسَهُ، فَقَدْ أَدْرَكَ تِلْكَ الرَّكْعَةَ
Barangsiapa yang mendapati imam ruku', maka ruku' lah sebelum imam bangkit. Karena dia telah mendapati raka'at tersebut. (HR. Al-Baihaqi, hadist no. 2580).
Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab :
وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِنْ إدْرَاكِ الرَّكْعَةِ بِإِدْرَاكِ الرُّكُوعِ هُوَ الصَّوَابُ الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَقَالَهُ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ وَجَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ وَتَظَاهَرَتْ بِهِ الْأَحَادِيثُ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَفِيهِ وَجْهٌ ضَعِيفٌ مُزَيَّفٌ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُ الرَّكْعَةَ
Dan pendapat yang kami sebutkan ini, yaitu didapatkannya raka'at dengan mendapati ruku'. Inilah pendapat yang benar yang dinyatakan oleh As-Syafi'i dan juga merupakan pendapat jumhur ulama Syafi'iyyah dan juga jumhur ulama. Banyak hadist-hadist yang mendasarinya dan ini yang diterapkan oleh para ulama. Memang ada pendapat yang lemah dan aneh yang menyatakan bahwa tidak didapatkan raka'at dengan didapatkannya ruku'. (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab, jilid 4 halaman 215).
Oleh karna itu, untuk kasus di atas, bahwa Imam sudah berada pada tasyahud akhir, otomatis dia tidak lagi mendapati raka'at penuh bersama Imam dan dia tidak lagi terhitung shalat berjama'ah.
Jika dia berjama'ah bersama teman-temannya, maka boleh-boleh saja. Begitu juga misalnya jika mereka bersdikusi untuk ikut shalat bersama Imam dulu, setelah Imam salam, mereka berdiri lagi dan satu orang sebagai Imam, sedangkan yang lainnya mundur ke belakang. Begitu juga baik insyaAllah.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu
Ta'ala a'lam.
Posting Komentar