News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Apakah Mendukung LGBT Murtad? | Busrolana.com

 


Pertanyaan :

Assalamualaikum ustadz mohon maaf izin bertanya

Bagaimana hukumnya seseorang menyukai dan mendukung LGBT dizaman sekarang? Dan apakah menyukai/mendukung LBGT diperbolehkan dalam Islam?

Bahkan yang mengaku islam pun menolak sadar akan dalil dalil yang sudah jelas melarang perbuatan kaum Nabi Luth A.S

Mohon penjelasanny penjelasannya ustadz. Terimakasih banyak

Dari : Fulanah

Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp

Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.

Perlu diketahui, bahwa Allah melaknat perbuatan yang dilakukan seperti yang dilakukan kaum Nabi Luth ‘alaihis salam dulu.

Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ثَلاثًا

Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth (homo). Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth (homo). 3 kali. (HR. Ahmad, hadits no. 2913).

Syekh Syu’aib Al-Arnauth rohimahullah mengomentari sanad hadits di atas di dalam Musnad Ahmad :

إسناده حسن

Sanadnya Shahih. (Musnad Ahmad, jilid 5 halaman 83).

Lalu, bagaimana jika ada orang yang mengaku Islam tapi mendukung LGBT atau Homo, apakah dia telah Kafir?

Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Raudhatut Thalibin :

مَنْ جَحَدَ جَوَازَ بَعْثَةِ الرُّسُلِ، أَوْ أَنْكَرَ نُبُوَّةَ نَبِيٍّ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ، أَوْ كَذَّبَهُ، أَوْ جَحَدَ آيَةً مِنَ الْقُرْآنِ مُجْمَعًا عَلَيْهَا، أَوْ زَادَ فِي الْقُرْآنِ كَلِمَةً وَاعْتَقَدَ أَنَّهَا مِنْهُ، أَوْ سَبَّ نَبِيًّا، أَوِ اسْتَخَفَّ بِهِ، أَوِ اسْتَحَلَّ مُحَرَّمًا بِالْإِجْمَاعِ كَالْخَمْرِ وَاللِّوَاطِ، أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا بِالْإِجْمَاعِ، أَوْ نَفَى وُجُوبَ مُجْمَعٍ عَلَى وُجُوبِهِ، كَرَكْعَةٍ مِنَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، أَوِ اعْتَقَدَ وُجُوبَ مَا لَيْسَ بِوَاجِبٍ بِالْإِجْمَاعِ، كَصَلَاةٍ سَادِسَةٍ وَصَوْمِ شَوَّالٍ، أَوْ نَسَبَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِلَى الْفَاحِشَةِ، أَوِ ادَّعَى النُّبُوَّةَ بَعْدَ نَبِيِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ صَدَّقَ مُدَّعِيًا لَهَا، أَوْ عَظَّمَ صَنَمًا بِالسُّجُودِ لَهُ، أَوِ التَّقَرُّبِ إِلَيْهِ بِالذَّبْحِ بِاسْمِهِ، فَكُلُّ هَذَا كُفْرٌ

Barangsiapa yang menentang diutusnya para Rasul, atau mengingkari kenabian para Nabi, atau mendustakannya, atau menentang salah satu ayat Al-Quran yang disepakati, atau menambahkan satu kalimat dalam Al-Quran dan dia yakini itu bagian dari Al-Qur’an, atau menghina Nabi, atau meremehkannya, atau menghalalkan sesuatu yang disepakati haram, seperti khamr dan homo, atau mengharamkan yang disepakati halal, atau menolak kewajiban yang disepakati wajib, seperti raka’at shalat 5 waktu, atau dia meyakini sesuatu dalam agama itu wajib dan tidak disepakati bahwa itu sebuah kewajiban, seperti shalat 6 waktu, puasa Syawwal, atau menuduh Aisyah melakukan perbuatan keji, atau mengklaim adanya Nabi setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau membenarkan orang yang mengaku menjadi Nabi, atau mengagungkan berhala dengan bersujud untuknya, atau dekat kepadanya dengan cara menyembelih hewan dengan menyebut namanya, maka semua ini adalah perbuatan kufur (yang menyebabkan seseorang menjadi kafir). (Raudhatut Thalibin, jilid 10, halaman 64).

Maka dari itu jika ada yang mengaku Islam, kemudian dia mendukung dilegalkannya LGBT dan menyetujui perbuatan LGBT, maka dia telah kelaur dari Islam sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rohimahullah di atas.

Semoga bisa dipahami.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Tags

Posting Komentar