News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Uang Hasil Menjual Tokek dalam Islam | Busrolana.com

 


Busrolana.com - Tokek adalah satu hewan yang diharamkan dan membunuhnya disunnahkan di dalam Islam.

Dari Ummu Syarik rodhiyallahu ‘anha berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، " أَمَرَ بِقَتْلِ الوَزَغِ، وَقَالَ: كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek dan beliau bersabda : “Tokek itu dulu ikut meniupi api yang digunakan untuk membakar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. (HR. Bukhari, hadits no. 3359).

Selain itu, membunuh cicak/tokek juga mendapatkan pahala.

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ، وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ، وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Barangsiapa yang membunuh tokek di pukulan pertama, maka dia mendapatkan 100 pahala, jika di pukulan kedua, maka dia mendapatkan pahala lebih sedikit dan jika di pukulan ketiga, maka dia mendapatkan pahala lebih sedikit lagi. (HR. Muslim, hadits no. 2240).

Lalu apa hukum jual beli tokek dan uang dari hasil penjualannya halal atau haram?

Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila mengharamkan untuk memakan sesuatu, maka Allah juga mengharamkan jual belinya. (HR. Ahmad, hadits no. 2678).

Syekh Syu’aib Al-Arnauth rohimahullah mengomenatri hadits di atas di dalam Musnad Ahmad :

إسناده صحيح

Sanadnya Shahih. (Musnad Ahmad, jilid 4 halaman 416).

Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan :

ما حرم فعله حرم طلبه

Sesuatu yang haram untuk dikerjakan maka haram pula mencarinya.

Artinya, jika perbuatan tersebut diharamkan di dalam Islam, maka haram pula melakukan perbuatan tersebut.

Contohnya seperti di atas, yaitu jual beli tokek.

Jika di dalam Islam tokek diharamkan, maka menjualnya juga haram dan uang yang didapat dari hasil menjual tokek juga haram. Bahkan memberikan uang hasil penjualan tokek kepada orang lain juga diharamkan di dalam Islam.

Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan :

ما حرم اخذه حرم اعطاؤه

Sesuatu yang haram diambil, maka haram pula memberikannya.

Jadi, tidak boleh memberikan upah dari penjualan tokek kepada orang lain karena tokek diharamkan di dalam Islam. Setiap yang diharamkan di dalam Islam, maka uang dari hasil penjualannya juga diharamkan dan tidak boleh diberikan kepada orang lain.

Kesimpulan :

1. Membunuh tokek disunnahkan di dalam Islam

2. Membunuh tokek mendapat pahala di sisi Allah

3. Penghasilan dari hasil penjualan tokek diharamkan di dalam Islam dan memberikan uang hasil penjualannya kepada orang lain juga diharamkan.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tags

Posting Komentar