Hukum Uang Hasil Menjual Tokek dalam Islam | Busrolana.com
Busrolana.com - Tokek adalah satu hewan yang
diharamkan dan membunuhnya disunnahkan di dalam Islam.
Dari Ummu Syarik rodhiyallahu
‘anha berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، " أَمَرَ بِقَتْلِ الوَزَغِ، وَقَالَ: كَانَ يَنْفُخُ
عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
Bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek dan beliau bersabda :
“Tokek itu dulu ikut meniupi api yang digunakan untuk membakar Nabi Ibrahim ‘alaihis
salam. (HR. Bukhari, hadits no. 3359).
Selain itu, membunuh cicak/tokek
juga mendapatkan pahala.
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu
‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ
ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ، وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ، وَفِي
الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Barangsiapa yang membunuh
tokek di pukulan pertama, maka dia mendapatkan 100 pahala, jika di pukulan kedua,
maka dia mendapatkan pahala lebih sedikit dan jika di pukulan ketiga, maka dia
mendapatkan pahala lebih sedikit lagi. (HR. Muslim, hadits no. 2240).
Lalu apa hukum jual beli
tokek dan uang dari hasil penjualannya halal atau haram?
Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu
‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا
حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah Subhanahu
wa Ta’ala apabila mengharamkan untuk memakan sesuatu, maka Allah juga
mengharamkan jual belinya. (HR. Ahmad, hadits no. 2678).
Syekh Syu’aib Al-Arnauth
rohimahullah mengomenatri hadits di atas di dalam Musnad Ahmad :
إسناده صحيح
Sanadnya Shahih. (Musnad
Ahmad, jilid 4 halaman 416).
Sebuah qoidah ushul fiqh
menyebutkan :
ما حرم فعله حرم طلبه
Sesuatu yang haram untuk
dikerjakan maka haram pula mencarinya.
Artinya, jika perbuatan
tersebut diharamkan di dalam Islam, maka haram pula melakukan perbuatan
tersebut.
Contohnya seperti di atas,
yaitu jual beli tokek.
Jika di dalam Islam tokek
diharamkan, maka menjualnya juga haram dan uang yang didapat dari hasil menjual
tokek juga haram. Bahkan memberikan uang hasil penjualan tokek kepada orang
lain juga diharamkan di dalam Islam.
Sebuah qoidah ushul fiqh
menyebutkan :
ما حرم اخذه حرم اعطاؤه
Sesuatu yang haram diambil, maka
haram pula memberikannya.
Jadi, tidak boleh memberikan
upah dari penjualan tokek kepada orang lain karena tokek diharamkan di dalam
Islam. Setiap yang diharamkan di dalam Islam, maka uang dari hasil penjualannya
juga diharamkan dan tidak boleh diberikan kepada orang lain.
Kesimpulan :
1. Membunuh tokek disunnahkan
di dalam Islam
2. Membunuh tokek mendapat pahala
di sisi Allah
3. Penghasilan dari hasil
penjualan tokek diharamkan di dalam Islam dan memberikan uang hasil
penjualannya kepada orang lain juga diharamkan.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi
Posting Komentar