Hukum Mahar Pernikahan dari Sponsor | Busrolana.com
Busrolana.com - Salah
satu kewajiban laki-laki sebelum akad nikah adalah memberikan mahar kepada calon
istrinya.
Allah
berfirman :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ
نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا
مَرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar)
kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan
senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang
sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa’ : 4).
Imam Al-Qurthubi
rohimahullah berkata di dalam tafsirnya Al-Jaami’ Li Ahkaamil Qur’an :
هَذِهِ الْآيَةُ تَدُلُّ عَلَى
وُجُوبِ الصَّدَاقِ لِلْمَرْأَةِ، وَهُوَ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَلَا خِلَافَ فِيهِ
Ayat ini menunjukkan
wajibnya memberi mahar bagi wanita, dan ini disepakati ulama, dan tidak ada
perbedaan pendapat dalam hal ini. (Al-Jaami’ Li Ahkaamil Qur’an, jilid 5
halaman 24).
Bagaimana jika mahar
pernikahannya ditanggung oleh sponsor? Bolehkah?
Abul
Husain rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Bayan Fii Madzhabil Imaam
As-Syafi’i :
وإن كان الأب قد دفعه إليها من
ماله، أو كان الابن الصغير موسرًا فتطوع الأب بدفع الصداق عنه. فإن ذمة الابن تبرأ
بذلك، كما لو قضى عن رجل دينًا بغير إذنه، ويكون ذلك هبة منه لابنه
Apabila pihak ayah telah
menyerahkan sejumlah harta kepada istri menggunakan hartanya, atau apabila
suami masih kecil dan ayah bersedia untuk membayarkan maharnya, maka tanggungan
anak tersebut telah menjadi bebas lantaran hal itu, sebagaimana apabila
seseorang melunasi hutang orang lain tanpa seizinnya. Dan hal itu merupakan
pemberian dari pihak ayah kepada anaknya. (Al-Bayan
Fii Madzhabil Imaam As-Syafi’i, jilid 9 halaman 432).
Berdasarkan
perkataan ulama di atas, bahwa mahar pernikahan boleh ditanggung oleh pihak
ketiga jika dia bersedia membayarnya, karena barang atau uang tersebut sudah
diberikan untuk yang bersangkutan. Sama halnya jika ada yang bersedia melunasi
hutang, maka telah gugur kewajiban membayarnya, karena hutangnya sudah lunas
dibayar.
Akan
tetapi memang lebih bagusnya mahar pernikahan ditanggung sendiri dan dengan hasil
keringat sendiri. Karena akan diingat seumur hidup, bahkan akan diingat sampai
mati. Maka alangkah lebih baiknya mahar pernikahan ditanggung oleh yang
bersangkutan.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi
Posting Komentar