Hukum Memakan Makanan Tanpa Label Halal, Bolehkah Dimakan?
Busrolana.com - Bagi seorang
muslim, label halal pada makanan, obat-obatan atau yang lainnya sangatlah
membantu, karena mereka bisa memastikan makanan tersebut halal dimakan dan bisa
memakan makanan tersebut dengan aman.
Islam memerintahkan untuk
memakan makanan yang halal lagi baik, karena selain sehat dikonsumsi oleh
tubuh, juga terhindar dari mudorot yang ditimbulkan dari makanan dan minuman
haram tersebut.
Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا
مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah
musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah : 168).
Imam At-Thobari rohimahullah
mengomentari ayat di atas di dalam kitab tafsirnya Jaami’ Al-Bayaan Fii Ta’wiilil
Qur’an :
يا أيّها الناسُ كلوا مما أحللت لكم
من الأطعمة على لسان رسولي محمد صلى الله عليه وسلم فطيَّبْته لكم - مما
تُحرِّمونه عَلى أنفسكم من البحائر والسوائب والوصائل وما أشبه ذلك مما لم أحرِّمه
عليكم
Wahai manusia, makanlah
makanan yang telah aku halalkan untukmu dari lidah Rasulku Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam, aku telah membuatnya baik untukmu dari apa yang kamu larang
untuk dirimu dari lautan, sungai-sungai, sambungan-sambungan, dan semacamnya
yang tidak aku larang bagimu. (Jaami’ Al-Bayaan Fii Ta’wiilil Qur’an, jilid 3
halaman 300).
Beliau rohimahullah
melanjutkan :
وأما قوله:"طيبًا" فإنه
يعني به طاهرًا غير نَجس ولا محرَّم
Adapun
perkataan “baik” artinya suci bukan najis dan tidak diharamkan. (Jaami’
Al-Bayaan Fii Ta’wiilil Qur’an, jilid 3 halaman 301).
Jadi, seorang muslim harus
mendahulukan makanan yang halal, bukan hanya sekedar halal saja, tapi halal
lagi baik. Baik bagi dirinya dn tidak memudorotkan bagi tubuhnya seperti
misalnya dia memakan makanan halal, tapi dia alergi atau gatal-gatal setelah
makan makanan halal tersebut, maka makanan tersebut tidak baik bagi dirinya.
Bahkan makanan tersebut haram dimakan karena bisa memudorotkan dirinya.
Dari Ibnu ‘Abbas
rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak
boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. (HR. Ibnu Majah, hadits no.
2341).
Sebuah
qoidah ushul fiqh menyebutkan :
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak
kemudorotan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.
Bagaimana jika suatu makanan
tidak ada label halalnya, bolehkah dimakan?
Jika seorang muslim
menemukan sebuah makanan di pasar atau di manapun, dan dia tau bahwa makanan
tersebut terbuat dari bahan yang halal dan cara pengolahannya juga halal dan
tidak melanggar syari’at Islam, maka makanan tersebut suci dan halal dimakan.
Sebuah qoidah ushul fiqh
menyebutkan :
اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَة
حَتَّى يَدُلَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
Asal
hukum segala sesuatu dalam perkara mu’amalah adalah boleh, hingga ada dalil
yang mengharamkannya.
Oleh
sebab itu, makanan apapun yang terbuat dari bahan yang halal, maka halal untuk
dikonsumsi.
Lalu
apa kegunaan label halal pada sebuah produk makanan atau obat-obatan?
Perlu
diketahui, bahwa kegunaan label halal pada sebuah produk makanan atau
obat-obatan adalah untuk memastikan makanan atau obat-obatan tersebut halal
dikonsumsi bukan untuk menentukan halal atau haramnya sebuah produk makanan
atau obatan-obatan.
Jadi,
sekalipun sebuah makanan atau obat-obatan tidak ada label halalnya, namun terbuat
dari bahan yang halal, maka makanan atau obat-obatan tersebut juga halal dan
boleh hukumnya untuk dimakan.
Semoga
bermanfaat.
Penulis
: Fastabikul Randa Ar-Riyawi
Posting Komentar