Program Magister Hukum Keluarga Islam Mengabdi Unisma Malang Sukses Mengadakan Diskusi Hukum di PA Jombang
Foto: Bambang Cahyono |
Busrolana.com, Jombang - Pelaksanaan
Diskusi Hukum dengan tema “Implementasi
Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Perkara Hukum Keluarga Islam” dalam
rangka mahasiswa Kandidat Magister Mengabdi (KMM) oleh mahasiswa Pascasarjana
Universitas Islam Malang (UNISMA) Jurusan Magister Hukum Keluarga Islam
angkatan tahun 2021 yang bertempat di Pengadilan Agama Jombang dihadiri oleh
pegawai, mahasiswa magang dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten
Jombang.
Diskusi hukum ini dibuka oleh Drs.
Ihsan Khaliq sebagai ketua Pengadilan Agama Jombang, dan dilanjutkan sambutan
dari Dr. Zulfikar Rodafi, Lc. MA. Sebagai Dosen UNISMA. Dalam sambutanya beliau
berdua sama-sama berharap agar dari hasil diskusi hari ini ada
terobosan-terobosan yang menjembatani antara hasil diskusi dengan lapangan
sehingga bermanfaat untuk ummat, dan dapat bekerjasama kedepan antara UNISMA
dengan PA Jombang.
Acara puncak Diskusi Hukum ini
hadir 2 (dua) narasumber yaitu YM. TG M. Amir Syarifuddin SHI. MH. Sebagai Hakim
Senior di PA Jombang, M. Musyafiq, SPSi. MSi. dari Dinas Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Kabupaten Jombang, dan dimoderatori oleh M. Nur Kholis, SH.,
sebagai Mahasiswa Pascasarjana UNISMA. Dari Diskusi Hukum yang berjalan 1
(satu) jam lebih tersebut dibuka dengan pembahasan bahwa perempuan dan anak
memang seharusnya dilindungi hak-haknya apalagi perempuan dan anak berhadapat
dengan hukum sepertihalnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca
perceraian.
Acara puncak KMM Mahasiswa Pasca MHKI di PA Jombang |
Dari data disebutkan bahwa tingkat
perceraian di Kabupaten Jombang sangatlah tinggi dimana ditahun 2022 ada 8
(delapan) orang janda dan duda baru setiap harinya, itu kalau dihitung 10
(sepuluh) hari saja ada 80 (delapan puluh) janda dan duda, dalam kesempatan
tersebut pemateri juga menyampaikan bahwa setiap hari ada 1 (satu) anak yang
hamil diluar nikah di wilayah Kabupaten Jombang pada tahun 2022.
Pesan-pesan para pemateri kepada Mahasiswa Pascasarjana UNISMA bahwa jangan sampai diskusi hukum ini berhenti sampai di sini, karena banyak hal yang harus dilakukan yaitu setelah ditetapkanya dispensasi kawin oleh PA Jombang maka anak yang belum berusia 19 tahun perlu adanya pendampingan kedepannya sehingga perlu tindakan dari Yudikatif, Legislatif, dan Eksekutif dan pesan terakhir untuk Mahasiswa Pascasarjana UNISMA adalah mengawal dan menelaah adanya masalah masa tunggu 6 (enam) bulan dalam perkara Cerai Talak dimana Pemohon ini dalam masa tunggu tersebut dapat dapat diduga menelantarkan Termohon yang bias memberikan kekhawatiran dampak negative terhadap banyak pihak.
Jombang, 13 Januari 2023.
Posting Komentar